MAKALAH TEKNOLOGI PENDIDIKAN (PROBLEMATIKA KOMPETENSI GURU)

 

PROBLEMATIKA KOMPETENSI GURU

Disusun Untuk Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Teknologi Pendidikan

Dosen Pengampu: Imron Rosyadi,M.Pd.



Disusun Oleh:

                   Dwi Wulandari                                   (2021116038)

Kelas D

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN

2018

                                                                                      

 


A.    Masalah Kompetensi Profesional Guru

Menurut UU RI No. 14/2005 pasal 1 ayat 4, professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan yang profesi. Pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dikerjakan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Sudjana, 1988).[1]

Professionalisme guru kini menjadi sesuatu yang mengemuka ke ruang public seiring dengan tuntutan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Oleh banyak kalangan, mutu pendidikan Indonesia terutama SD dianggap masih rendah. Hal ini disebabkan beberapa indicator, antara lain, pertama, lulusan dari sekolah dan perguruan tinggi yang belum siap memasuki dunia kerja karena minimnya kompetensi yang dimiliki. Kedua, masih cukup banyak masalah dan kendala yang berkaitan dengan pola pikir dan perilaku guru yang rendah, di antaranya berhubungan dengan hal-hal, antara lain (1) keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal (2) meningkatkan dan memelihara citra profesi (3) keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan ketrampilannya (4) mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi (5) memiliki kebanggan terhadap profesi.

Beberapa hambantan pengembangan profesi guru dibedakan menjadi dua, yaitu factor internal dan eksternal.

1.      Factor internal

Termasuk dalam factor internal adalah guru itu sendiri. Guru sebagai subjek merupakan factor yang paling menemukan terwujudnya profesionalitas guru. Hal-hal yang menyebabkan profesionalisme guru tidak berkembang antara lain:

a.       Kurangnya kreativitas guru

b.      Kurangnya minat guru untuk berinovasi

c.       Minimnya niat guru untuk menjadi guru yang professional (pasrah dengan kemampuan dan keadaan)

d.      Guru merasa sudah hafal materi ajar di luar kepala sehingga mengesampingkan tugas-tugas administrasi guru seperti silabus dan RPP

e.       Guru kurang memanfaatkan waktu di sekolah untuk bertukar pengalaman dengan guru sejawat tentang pengalaman-pengalaman proses pembelajaran yang baik

f.       Kurangnya persiapan guru sebelum mengajar

g.      Kecenderungan malas untuk meng-update informasi yang berkaitan dengan pengembangan profesinya

h.      Kurang aktif dalam organisasi dan asosiasi profesi

i.        Adanya anggapan bahwa pekerjaan guru adalah rutinitas, bukan pekerjaan yang dinamis

2.      Factor eksternal

Selain factor internal, hambatan pengembangan profesi guru juga ditentukan oleh factor eksternal, diantaranya lingkungan, birokrasi, dan sumber daya. Lingkungan dibedakan menjadi dua, yaitu lingkungan fisik dan sosial. Lingkungan fisik berkaitan dengan letak geografis yng sulit terjangkau. Hal ini menyebabkan sulitnya guru dalam mengakses informasi mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sarana dan prasarana juga mempengaruhi proses pembelajaran. Ketidaktersediaan sarana dan prasarana yang memadai atau menunjang proses pembelajaran mengakibatkan pelaksanaan pembelajaran berjalan tidak efektif dan penyampaian bahan ajar dari guru cenderung tidak berkembang. Semestinya strategi pembelajaran dilakukan seacara inovatif dan bervariasi dalam alat dan media. Hal ini pada akhirnya berimbas pada tidak terlaksanakannya indicator kompetensi pengembangan profesi guru.[2]

 

B.     Solusi Problematika Kompetensi Profesional Guru

Di dalam buku Guru Profesional karya Kay A. Norlander-Casa, Timothy G. Reagan, & Charles W. Case menjelaskan solusi problemtika kompetensi professional guru ialah

1.      Menanamkan Dimensi Moral Profesi

Aspek-aspek moral profesi guru ini penting untuk mengembangkan guru yang memahami kewajiban demokratis, yang meyakini bahwa pengetahuan harus tersedia bagi semua, yang peduli pada generasi muda dan sekolah, serta yang bersedia dan mampu memangku jabatan sebagai pemimpin. Penanaman pertimbangan tentang moral profesi mengajar ini harus menjadi inti dalam perancangan program persiapan calon pendidik.

2.      Mempersiapkan Guru yang Akan Membantu Murid Menjadi Warga Negara Demokrasi

Menjadi guru dalam masyarakat demokrasi memberi tanggung jawab moral yang lebih besar dibanding dengan yang dipersiapkan calon pendidik ketika memasuki profesi tersebut. Sering kali guru melihat pekerjaan mereka sebagai spesifikasi peran atau bidang, kurang memberi pertimbangan pada kedudukan atau pentingnya kurikulum yang menjadi tanggung jawab mereka pada institusi pendidikan yang lebih besar. Artinya, mereka gagal memahami bahwa pengajaran mereka berkontribusi dalam mendidik calon warga Negara untuk hidup dan bekerja dalam masyarakat demokratis.

3.      Mengembangkan Dedikasi Guru guna Memastikan bahwa Semua Murid Mempunyai Akses Pengetahuan yang Luas

Akses pengetahuan lebih dari pengetahuan itu sendiri dan lebih dari metode pengajaran, akses pengetahuan juga mengenali perbedaan lokasi. Di banyak sekolah diamerica, akses pengetahuan yang setara dibatasi oleh penyebaran sumber daya yang tidak merata, termasuk sumber daya manusia.

 

 

 

4.      Mengembangkan Kemampuan Guru untuk Memperhatikan dan Membimbing Pembelajaran Murid

Donna Kerr, dalam karyanya yang mencerahkan Beyond Education: In Search of Nurture, menekankan kebutuhan komunitas, kesopanan, dan kehidupan intelektual berdasarkan bimbingan.

Guru pembimbing dikatakan berhasil jika ia tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi membuat anak-anak mampu belajar mandiri, menciptakan ilmu pengetahuan sendiri, dan peduli diri sendiri, masyarakat, dan pembelajaran mereka.

5.      Guru yang Menginspirasi untuk Memimpin dan Melayani

Goodlod menyatakan bahwa Amerika. Layak mengharapkan guru berasal dari kalangan “warga Negara yang terdidik sangat baik” dan guru meyakini bahwa semua anak dapat belajar. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa guru bertanggung jawab untuk melayani kelas, sekolah, dan masyarakat: “Sangat layak… untuk mengharapkan guru bertanggung jawab melayani sekolah dimana mereka mengajar. Mereka dan hanya mereka yang berada dalam posisi untuk memastikan program dan struktur tidak berhenti berkembang-memastikannya berkembang sepanjang waktu sehingga hasil dari pemikiran, dialog, tindakan, dan evaluasi tindakan yang terus-menerus. Guru bagi sekolah adalah seperti tukang kebun-merawat tidak hanya tanaman tetapi juga tanah dimana tanaman tumbuh.

6.      Menyusun Program Persiapan Profesional

Menanamkan prinsip atau dimensi moral mengajar dalam program pendidikan guru lebih mudah dikatakan daripada dilakukan. Seringkali program persiapan guru disusun satu bagian demi satu persatu, dalam model acak. Sebuah wacana diusulkan dan dilaksanakan, seorang anggota staf pengajar menyakini satu metode pengajaran, sementara yang lain menggunakan metode yang menyaingi, guru pendidikan dasar disiapkan secara terpisah dari guru pendidikan menengah, dan pendidik khusu disiapkan secara terpisah dari calon rekan pengajarnya.[3]

Dalam buku Guru Profesional karya Daryanto ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan dalam upaya, meningkatkan profesionalisme guru, yaitu:

a.       Sertifikasi sebagai sebuah sarana

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi sebagai sebuah proses ilmiah yang memerlukan pertanggung jawaban moral dan akademis. Dalam issu sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah ditetapkan.

Sertifikasi bagi para Guru dan Dosen merupakan amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional kita (pasar 42) yang mewajibkan setiap tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan dimilikinya. Singkatnya adalah, sertifikasi dibutuhkan untuk mempertegas standar kompetensi yang harus dimiliki para guru dan dosen sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing.

b.      Perlunya perubahan paradigma

factor lain yang harus dilakukan dalam mencapai profesionalisme guru adalah, perlunya perubahan paradigm dalam proses belajar mengajar. Anak didik tidak lagi ditempatkan sekedar sebagai obyek pembelajaran tetapi harus berperan dan diperankan sebagai obyek. Sang guru tidak lagi sebagai instruktur yang harus memposisikan dirinya lebih tinggi dari anak didik, tetapi lebih berperan sebagai fasilitator atau konsultator yang bersifat saling melengkapi. Dalam konteks ini, guru dituntut untuk mampu melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, kreatif dan inovatif. Secara dinamis dalam suasana yang demokratis. Oleh sebab itu, out put dari pendidikan tidak hanya sekedar mencapai IQ (intelegensia Qoutes) dan SQ (Spriritual Qoutes).

1.      Jenjang karier yang jelas

Salah satu factor yang dapat merangsang profesionalisme guru adalah jenjang karir yang jelas. Dengan adanya jenjang karir yang jelas akan melahirkan kompetisi yang sehat, terukur dan terbuka, sehingga memacu setiap individu untuk berkarya dan berbuat lebih baik.

2.      Peningkatan kesejahteraan yang nyata

Kesejahteraan merupakan issu yang utama dalam konteks peran dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik dan pengajar. Paradigm professional tidak akan tercapai apabila individu yang bersangkutan, tidak pernah dapat memfokuskan diri pada satu hal yang menjadi tanggungjawab dan tugas pokok dari yang bersangkutan. Oleh sebab itu, untuk mencapai profesionalisme, jaminan kesejahteraan bagi para guru merupakan suatu hal yang tidak dapat diabaikan dan dipisahkan. (Angelina Sondakh)

Profesionalisme adalah sebuah kata yang tidak dapat dihindari dalam era globalisasi dan internasionalisasi yang semakin menguat dewasa ini, dimana persaingan yang semakin kuat dan proses transparansi disegala bidang merupakan salah satu ciri utamanya.

Factor internal lebih mengarah pada guru itu sendiri, baik secara individual maupun secara institusi sebagai sebuah profesi yang menuntut adanya kesadaran, dan tanggung jawab yang lebih kuat dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai tenaga pendidik. Diperlukan sebuah komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun moral, agar guru dapat benar-benar berfikir dan bertindak secara professional sebagaimana profesi-profesi lain yang menuntut adanya suatu keahlian yang lebih spesifik.

Factor eksternal dalam konteks ini, lebih terkait pada bagaimana kebijakan pemerintah dalam mendorong dan menciptakan kebijakan maupun atmosfir yang dapat merangsang dan melahirkan guru-guru yang professional. Hal yang paling mendasar berkaitan dengan masalah ini adalah issu kesejahteraan bagi para guru, agar mereka dapat benar-benar focus pada peran dan fungsinya sebagai tenaga pendidik.[4]

 

 

 

C.    Evaluasi

Guru semestinya memahami bahwa profesinya adalah mengajar. Oleh sebab itu, setiap guru sebaiknya belajar ilmu atau metode mengajar mana yang diperlukan sebagai dasar untuk mengajar agar dapat dikategorikan sebagai suatu profesi. Dengan perkataan lain, ilmu dasar atau metode dasar manakah yang akan digunakan sebagai ukuran keprofesionalan seseorang tergantung dari aktivitas apa yang sebenarnya dilakukan dalam mengajar. Pelaksanaan kegiatan itulah yang akan digunakan sebagai ukuran menilai metode mengajar seseorang yang kemudian dijadikan standar dalam penilaian keprofesionalan seseorang dalam mengajar.

Berdasarkan pengamatan, wawancara dengan mahasiswa dan para pengguna lulusan diperguruan tinggi serta informasi yang diperoleh melalui beberapa buku serta keterlibatan langsung dalam lokakarya seperti “student centered learning”, “teaching management case studies”, ternyata diperoleh gambaran dan pemahaman bahwa pengajar yang professional adalah (a) mereka yang mampu melibatkan peserta didik dalam proses pembelajaran dengan keyakinan bahwa semua peserta didiknya dapat belajar (b) mereka tahu betul dan benar dalam bidang ilmu yang diajarkan dan mampu menghubungkan dengan bidang ilmu lain serta menerapkannya dalam dunia nyata (c) mereka yang mampu menciptakan, memperkaya, dan menyesuaikan metode mengajarya untuk menarik dan memelihara minat peserta didiknya.

Usaha yang dapat dilaksanakan agar seseorang pengajar tau guru dapat mengajar dengan berhasil dapat dimulai dari masing-masing individu dengan mengikuti berbagai macam kegiatan seperti pelatihan, seminar, lokakarya dan sebagainya. Melalui aneka kegiatan tersebut pengajar atau guru diharapkan dapat mengembangkan kesadaran tentang mengajar yang meliputi: strategi, teknik dan praktek mengajar. Strategi, teknik dan praktek mengajar yang ditawarkan akhir-akhir ini adalah metode studi kasus yang merupakan cara belajar yang menggunakan kisah keadaan yang sebenarnya, dimana peserta didik diajak terlibat dalam membuat keputusan, menjawab tantangan dan kesempatan, guna menghadapi permasalahan atau isu yang dihadapi oleh satu orang atau beberapa orang dalam sebuah organisasi.

Selain itu, pengajar atau guru diharapkan memperoleh informasi bagaimana cara mengajarnya dari peserta didik, sesama pengajar atau guru untuk mendapatkan masukan bagaimana caranya guru tersebut mengajar, menambah atau pemahaman bahagimana seharusnya mengajar. Dengan demikian, tanggung jawab dalam profesi mengajar pertama-tama terletak pada pengajarannya atau guru itu sendiri, kemudian lembaga-lembaga pendidikan profesi dan konsultan yang telah mendapatkan kepercyaan dari masyarakat.[5]

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Jamil Suprihatiningrum, 2013, Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi, & Kompetensi Guru, Jogjakarta.

Kay A. Norlander-Case dkk, 2009, Guru Profesional, Jakarta.

Daryanto, 2013, Standard Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional, Yogyakarta.



[1] Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi, & Kompetensi Guru, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013), hlm. 50.

[2] Ibid, hlm. 178-181.

[3] Kay A. Norlander-Case dkk, Guru Profesional, (Jakarta: PT. Indeks, 2009), hlm. 54-66.

[4] Daryanto, Standard Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional, ( Yogyakarta: Penerbit Gava Media, 2013), hlm. 5-6.

[5]Ibid, hlm. 57-59.

 

 

 

Komentar

Postingan Populer